Bikin Gaduh dan Tak Profesional Tanagani Kasus Djoko Tjandra, Jokowi Dimita Copot Jaksa Agung

- 23 Oktober 2020, 23:38 WIB
Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. /Antara

Baca Juga: Spesifikasi Xiaomi Redmi Note 9, Paket Lengkap dengan Harga yang Terjangkau

Alasan ketiga, sambung Kurnia, Presiden Jokowi layak memberhentikan Jaksa Agung Burhanuddin karena mengabaikan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam setiap tahapan penyidikan perkara Djoko Tjandra tersebut.

Selain itu, ICW mengambil rekomendasi dari Ombudsman RI menilai, Kejagung melakukan praktik penyimpangan adiministrasi, dan prosedur penanganan, serta penyalahgunaan wewenang dalam pengungkapan, penyelidikan, serta penyidikan skandal hukum Djoko Tjandra.

"Berdasarkan alasan-alasan tersebut, ICW memandang bahwa ST Burhanuddin telah gagal mengemban tugas sebagai Jaksa Agung. Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya justru tidak mampu menunjukkan profesionalisme menangani perkara-perkara, seperti praktik korupsi, suap, dan gratifikasi yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Djoko Tjandra," tutup Kurnia.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: RRI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x