Djoko Tjandra, sempat buron 11 tahun, terkait korupsi Rp904 miliar dalam kasus hak tagih utang Bank Bali 1999.
Kurnia menerangkan, Komjak berkali-kali menyurati Jaksa Agung, agar dapat memeriksa jaksa Pinangki, karena diduga adanya bukti pelanggaran etik yang dilakukan Pinangki saat bersepakat dengan terpidana, dan buronan Djoko Tjandra.
Baca Juga: Jangan Sampai Kena Sanksi, Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Jenis Ini Diminta Kembalikan Uang
"Kejaksaan Agung mengabaikan fungsi pengawasan Komjak untuk dapat memeriksa jaksa Pinangki," begitu kata Kurnia.
Alasan kedua, kata Kurnia, keterlibatan jaksa Pinangki itu, sempat membuat Kejakgung berupaya melindunginya.
Menurut Kurnia, ICW mencatat dua kali adanya upaya Jaksa Agung Burhanuddin melindungi Pinangki dengan penerbitan Pedoman Jaksa Agung 7/2020 tentang izin pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.
Meskipun Pedoman Jaksa Agung tersebut, dicabut atas desakan berbagai elemen masyarakat, tetapi edaran itu menunjukkan adanya upaya perlindungan terhadap jaksa yang terlibat masalah hukum.
Kurnia menambahkan, ada juga wacana dari Kejakgung, yang akan memberikan bantuan hukum terhadap Pinangki atas perannya dalam skandal Djoko Tjandra tersebut.