Kemnaker Segera Salurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Jadwal Selengkapnya

- 17 Oktober 2020, 22:42 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Foto: Pixabay/Wkoanug//

LAMONGAN TODAY -- Pemerintah akan segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kabar gembira terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang akan segera cair.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut jadwal penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada Oktober ini.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Manchester City vs Arsenal, Tak Ada de Bruyne

Menurut Ida, jadwal penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dilakukan setelah pemerintah selesai melakukan evaluasi penyaluran termin pertama atau gelombang 1.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," ujarnya pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Ida juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan kepada 11.950.300 pekerja yang dibagi dalam 5 tahap.

Baca Juga: Manchester City vs Arsenal Tak Diperkuat Kevin de Bruyne

Dikutip lamongantoday.com dari Mantra Sukabumi Siap-siap, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Berikut Jadwal Penyalurannya, Kemnaker menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 1 kepada 2,5 juta penerima.

Kemudian tahap 2 disalurkan bagi 3 juta penerima. Selanjutnya tahap 3 bagi 3,5 juta penerima.

Baca Juga: Kisah Rangga, Ibu, dan Keberanian Pahlawan Cilik, Lari Nak! Tempatmu di Surga

Setelah itu tahap 4 disalurkan bagi 2,65 juta penerima dan tahap terakhir atau tahap 5 disalurkan kepada 618.588 penerima.

Oleh karena itu, Ida memastikan penyaluran akan segera dilakukan yang paling penting syarat sebagai penerima terpenuhi.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp1,2 juta adalah:

Baca Juga: Analisis Manchester City vs Arsenal: Cityzen Hanya Raih Satu Kemenangan

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4.Pekerja/buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Nah bagi yang belum mengetahui cara cek penerima BLT BPJS tahap 5 maupun saldo rekening bisa mengikuti penjelasan yang disampaikan pihak pemerintah dan BPJS.

Berikut cara cek dan daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan:

Baca Juga: Harga HP Xiaomi Terbaru Pertengahan Oktober 2020, RAM Mulai 2GB Hingga 8GB, Ada Xiaomi Redmi Note 9

Melalui Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS Ketenagakerjaan) bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan alamat email di kolom user.

3. Masukkan kata sandi.

4. Setelah masuk, pilih menu layanan.

5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.

6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.

7. Saldo kamu akan ditampilkan.

Baca Juga: Link Live Streaming Inter vs Milan Sabtu 17 Oktober 2020, Ini Prediksi Pemainnya

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

1 Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih menu registrasi.

3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Baca Juga: Sipnosis Valerian and The City of Thousand Planets, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Melalui Aplikasi BPJSTK Mobile


1. Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

2. Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

3. Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

4. Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

5. Kemudian pilih di "Kartu Digital".

6. Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Melalui SMS

Baca Juga: Waduh, Pekerja yang Tidak Memenuhi Syarat Ini Diminta Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan

Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT.

Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.

Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757.

Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

Melalui WhatsApp

Selain melaui web dan SMS Anda dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau 08551500910.***(Mantra Sukabumi)

Editor: Nugroho

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x