Baca Juga: Tracal, Karanggeng Dinobatkan Sebagai Desa Tangguh Bencana 2020
Setelah pilihan identitas diisi, kita akan langsung bisa memasukan ID/nomor yang kita miliki serta mengisi nama lengkap di kolom akhir
Bantuan ini hanya diberikan sekali kepada keluarga dengan syarat bukan keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.***(Resti Fitriyani/Berita DIY/PRMN)