"Pengaturan tempat duduk secara ketat,” kata Anies dalam siaran pers, Minggu, 11 Oktober 2020.
Tak hanya itu, beberaoa syarat lain yang harus dilewati adalah mengajukan persetujuan teknis oleh pengelola gedung kepada Pemprov DKI.
Baca Juga: Rocky Gerung Dukung Nikita Mirzani Kritik Ketua DPR RI Puan Maharani: Nikita Betul-Betul Bermutu
Syarat lainnya yakni dalam satu gedng kapasitas maksimal 25% , jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter, peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu- lalang (melantai).
Selain itu, alat makan-minum disterilisasi, pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan, petugas memakai masker, pelindung wajah dan sarung tangan.***