Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Bisa Liburan Enggak Ya?

- 12 September 2020, 15:35 WIB
Agenda libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2021 sudah disahkan.
Agenda libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2021 sudah disahkan. /Toni Kamajaya/Pixabay

LAMONGAN TODAY – Kabar gembira. Pemerintah pusat baru sajah menetapkan libur nasional dan cuti bersama pada 2021 mendatang.

Ada 15 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama.

Penetapan itu dilakukan berdasarkan kesepakatan sejumlah menteri seperti Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan juga menteri lainnya.

Kesepakatan libur nasional tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang  tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani oleh 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri PAN–RB.

Baca Juga: Bentukan Pemerintah Desa, Lamongan Buka Destinasi Wisata Baru

Dilansir dari laman resmi Kemenko PMK, ada beberapa perubahan libur nasional dan cuti bersama.

Libur Idul Fitri yang sebelumnya direncanakan pada 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei 2021 digeser mulai tanggal 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei 2021.

Itu artinya, cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021.

Sementara pada hari raya Natal ada tambahan cuti bersama pada tanggal 27 Desember 2021.  Sebelumnya, libur Natal hanya 24 Desember 2021.

Baca Juga: 3 Wisata Air Terjun yang Menarik di Kulon Progo Jojga

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x