LAMONGAN TODAY - Rekayasa lalu lintas ganjil-genap, Jumat 21 Agustus 2020 ini ditiadakan.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Besok hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 (hari cuti bersama) untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan," jelasnya.
Baca Juga: Kriteria Penerima Bansos UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Syaratnya
Sistem ganjil genap tidak berlaku saat hari Sabtu-Minggu, dan hari libur nasional.
Sebagaimana diberitakan Galamedianews dalam artikel Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan, Tapi…, ganjil-genap berlaku di 25 titik lokasi Jakarta.
Mulai dari Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun).
Baca Juga: Masih Jomblo? Doa Berikut Ini Mempercepat Mendapat Jodoh