BLT Rp 600 Ribu Tidak Kamu Terima, Cek 6 Syarat yang Harus Terpenuhi

- 27 Agustus 2020, 14:43 WIB
MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziah.*
MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziah.* /ANTARA/

LAMONGAN TODAY - Pemerintah pusat resmi meluncurkan program bantuan Rp600 ribu kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Bantuan tersebut rencananya, akan diluncurkan, Kamis, 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.

Bantuan tersebut akan ditranfer ke rekening masing-masing pekerja.

Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziah mengatakan, sebelumnya pemerintah memang menunda pencairan bantuan Rp 600 ribu karena masih banyak data yang belum pasti.

Baca Juga: Surat Al Kahfi ayat 1-10, Latin dan Terjemahannya

Ida  mengungkapkan, Kemnaker telah menerima 2,5 data calon penerima subsidi gaji/upah dari BPJS Ketenagakerjaan pada hari Senin 24 Agustus lalu.

Sebelum diserahkan ke Kemnaker, data tersebut telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, setelah data diserahterimakan kepada Kemnaker, data tersebut kembali dicek oleh Kemnaker sebelum diserahkan kepada KPPN. Sesuai dengan Juknis, pengecekan dilakukan maksimal selama 4 hari.

"Kemnaker hanya melihat kesesuaian data peserta setelah dilakukan validasi secara berlapis oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida menjelaskan.

Baca Juga: Sipnosis Unbaedah, Akting Siti Fauziah ‘Bu Tejo’ Tak Kalah Menyebalkan

Ida menegaskan bahwa pengecekan berlapis ini untuk memastikan subsidi gaji/upah tepat sasaran.

"Hari ini secara bertahap dari 2,5 juta data rekening yang sdh di-check list Kemnaker disampaikan kepada Himbara untuk diteruskan ke rekening penerima progam subsidi upah/gaji," kata Ida seperti diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel, MAAF, Anda tidak Bisa Menerima BLT Rp600 Ribu Sebelum 6 Syarat Resmi Ini Terpenuhi, Kamis, 27 Agustus 2020.

Program subsidi upah/gaji merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020.

Subsidi ini merupakan program pelengkap bagi program-program mitigasi dampak pandemi Covid-19 yang ada sebelumnya.

Baca Juga: Syarat Gaji di Bawah Rp5 Juta Peroleh Bantuan Rp1,2 Juta

"Pekerja formal yang terdampak Covid-19 itu tidak sedikit, Banyak sekali mereka yang juga menerima program dari pemerintah (Kemensos, Kemendes PDTT). Data menunjukkan pekerja formal yang masih eksis juga membutuhkan bantuan pemerintah. Mereka juga terdampak Covid dan butuh bantuan pemerintah," kata Ida.

Baca Juga: Ini Harga dan Spesifikasi Realme C12, Bisa Jadi Powerbank dan Laris Diburu

Didalam akun Instagram @kemnaker di jelaskan 6 syarat penerima BLT 600 ribu sebagai berikut:

1.WNI yang di bukukan dengan NIK
2.Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
3.Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
4.Kepesertaan sampai dengan bulan juni 2020
5. Peserta aktif program jamsos ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang di hitung berdasarkan upah di bawah Lima Juta Rupiah, sesuia upah yang dilaporkan kepada BPJS ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening yang aktif .***(Fauzan Evan/Mantra Sukabumi)

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah