5 Negara Ini Menghukum Mati Para Koruptor, Termasuk Indonesia?

- 4 Maret 2023, 20:31 WIB
Ilustrasi koruptor. Sepanjang September Kemenkumham keluarkan 1.368 surat bebas bersyarat untuk narapidana dan 23 diantaranya narapidana koruptor.
Ilustrasi koruptor. Sepanjang September Kemenkumham keluarkan 1.368 surat bebas bersyarat untuk narapidana dan 23 diantaranya narapidana koruptor. /Foto : Pixabay/spiritbunny/

LAMONGAN TODAY - Korupsi adalah perbuatan menyalahgunakan jabatan atau wewenang untuk mementingkan diri sendiri atau pihak lain.

Korupsi bisa merugikan keuangan negara, menghambat pembangunan, dan menurunkan kesejahteraan rakyat.

Oleh karena itu, banyak negara yang memberantas korupsi dengan cara yang tegas dan keras, termasuk dengan menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.

Menurut data Indeks Persepsi Korupsi 2021 dari Transparency International, beberapa negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor antara lain adalah:

Baca Juga: 5 Bahaya Menggunakan Deodoran, Bisa Terkena Kanker Payudara

1. Tiongkok.

Negara ini memiliki aturan bahwa pelaku korupsi yang membuat kerugian bagi negara di atas 100 ribu yuan (sekitar Rp215 juta) bisa dihukum mati. Tiongkok juga sering melakukan eksekusi secara rahasia dan cepat terhadap para koruptor.

2. Vietnam.

Negara ini juga memberlakukan hukuman mati bagi pejabat negara yang terbukti melakukan tindakan korupsi. Pada tahun 2013 lalu, seorang pejabat pemerintah Quang Khai divonis mati atas korupsi yang dilakukannya.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x