5 Negara Ini Menghukum Mati Para Koruptor, Termasuk Indonesia?

- 4 Maret 2023, 20:31 WIB
Ilustrasi koruptor. Sepanjang September Kemenkumham keluarkan 1.368 surat bebas bersyarat untuk narapidana dan 23 diantaranya narapidana koruptor.
Ilustrasi koruptor. Sepanjang September Kemenkumham keluarkan 1.368 surat bebas bersyarat untuk narapidana dan 23 diantaranya narapidana koruptor. /Foto : Pixabay/spiritbunny/

3. Iran.

Negara ini memiliki hukum Islam yang ketat dan menganggap korupsi sebagai dosa besar. Para koruptor bisa dihukum mati dengan cara digantung atau ditembak.

4. Korea Utara.

Negara ini dikenal sebagai salah satu negara paling tertutup dan otoriter di dunia. Para koruptor bisa dihukum mati dengan cara dieksekusi oleh regu tembak di depan umum.

Baca Juga: 6 Lokasi Pengungsian Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Cek Daftar Tempatnya

5. Indonesia.

Negara ini memiliki Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa pelaku korupsi bisa dijatuhi hukuman mati jika perbuatannya membahayakan keamanan atau perekonomian negara5. Namun, hingga saat ini belum ada kasus korupsi yang berujung pada hukuman mati di Indonesia.

Meskipun beberapa negara menerapkan hukuman mati bagi koruptor, hal ini belum tentu efektif untuk menekan angka korupsi di dunia.**

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah