Perkara tersebut akan disidangkan pada tanggal 15 Februari 2023, dengan terdakwa Lutfi Rian Zakiyya.
Saat terjadi kecelakaan terdakwa mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan 70 s/d 80 Km/jam dan saat mengendarai kendaraannya terdakwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sementara itu, istri korban, Mira Gina Gantini menyampaikan bahwa sudah memaafkan terdakwa. Namun, proses hukum harus tetap dijalankan dengan seadil-adilnya.
"ke depannya saya berharap agar dipersidangan nanti orang-orang yang bersama almarhum saat di TKP dijadikan saksi oleh Kejaksaan Negeri Tulung Agung di pengadilan nantinya," kata Mira Gina Gantini.***