Hasil Kejahatan Narkoba Capai Rp 50 Miliar, DPO Bandar Akhirnya Dibekuk Polisi, Pencucian Uang?

- 10 September 2022, 08:55 WIB
Ilustrasi penangkapan DPO bandar narkoba/pixabay
Ilustrasi penangkapan DPO bandar narkoba/pixabay /

“Abdullah berhasil ditangkap pada 12 Juli 2022 di Kota Pekanbaru Riau,” tambahnya dikutip pmj news.

Dari penangkapan Abdullah kemudian berlanjut dengan penangkapan Fauzan yang diketahui ternyata sabu yang Fauzan beli berasal dari warga Malaysia, Uncle Jack.

“Pembelian sabu oleh Fauzan ke Uncle Jack melalui transfer dengan menggunakan banyak rekening bukan atas nama Fauzan,” ujar Krisno.

Atas tindak pidananya, Fauzan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Fauzan juga dijerat Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 4 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah