Jarang Tangkap Bandar Kakap, Polisi Ciduk Penjudi Online di Warung

- 30 Agustus 2022, 12:36 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Pixabay/

LAMONGAN TODAY- Polres Simalungun melalui Polsek Bangun berhasil mengamankan pelaku tindak pidana judi online, jenis tebak angka Hongkong.

Penangkapan, dilakukan pukul 21.30 WIB, di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Fredy C Sipayung, melalui Kapolsek Bangun, AKP Lambok Stevanus Gultom, SH, membenarkan informasi penangkapan tersebut, ketika dikonfirmasi disela-sela kegiatannya.

Baca Juga: 20 Twibbon Keren HUT Polwan ke 74 2022 Terbaru, Pasang Foto Pribadi Share ke Media Sosial Sebelum 1 September

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Simalungun dan merupakan penekanan dari Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra dalam pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat), baik judi, premanisme, narkoba dan lain sebagainya.

“Keberhasilan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian online tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menyampaikan, bahwa ada salah satu warung sering dijadikan tempat perjudian yang terletak di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah,”Jelasnya.

Saat petugas memeriksa warung tersebut, didapati pria yang diduga melakukan tindak pidana perjudian secara online.

Baca Juga: TERBARU! Contoh Lengkap LK 1.2 Eksplorasi Penyebab Masalah PPG Daljab Tahun 2022

"Ditemukan barang bukti berupa 1 buah handphone android merk Oppo A9 yang didalam terdapat situs Totobet (Toto Online Betting) atas nama pelaku VT, dengan nama ID TOMMI1201 serta isi saldo Rp. 572.175,- (lima ratus tujuh puluh dua ribu seratus tujuh lima rupiah).

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x