Hasil Kejahatan Narkoba Capai Rp 50 Miliar, DPO Bandar Akhirnya Dibekuk Polisi, Pencucian Uang?

- 10 September 2022, 08:55 WIB
Ilustrasi penangkapan DPO bandar narkoba/pixabay
Ilustrasi penangkapan DPO bandar narkoba/pixabay /

LAMONGAN TODAY - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap DPO bandar narkoba yang juga terlibat dalam kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari pengungkapan kasus narkoba dan TPPU tersebut, diamankan 2 DPO yakni, Fauzan Afriansyah alias Vincent dan Abdullah alias DL.

“Saat ini (Abdullah) kasusnya sudah kami kirim ke Kejaksaan Agung karena sudah P21,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Krisno menyebutkan, dari hasil pengungkapan TPPU dalam kasus narkoba tersebut, pihaknya menyita seluruh aset para pelaku mencapai Rp 50 miliar.

“Dengan estimasi jumlah aset kurang lebih Rp50 miliar,” tambahnya.

Selain barang bukti uang cash, aset lain yang diamankan yakni 46 unit objek tanah dan bangunan di berbagai wilayah, 7 unit alat komunikasi, 6 unit mobil mewah dan 5 unit motor gede.

“Enam mobil berbagai merek. Jaguar, Honda Accord, Mercedes Benz, Fortuner, Suzuki Ertiga, dan Suzuki Carry. Juga objek tanah dan bangunan kurang lebih 46 unit yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor, dan Bandung,” sebutnya.

Lebih lanjut, Krisno menuturkan bahwa pengungkapan kasus TPPU tersebut bermula dari penangkapan tiga tersangka narkoba yakni Nofriadi, Heriadi dan Daud yang ditangkap di wilayah Bengkalis, Riau pada 12 April 2022 lalu.

“Dengan barang bukti sabu sebanyak 47 kilogram dari Malaysia,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x