Polisi Ringkus Pelaku Penodongan Pedagang Bensin Eceran Di Tambora Jakarta Barat

- 1 September 2022, 15:42 WIB
  Ilustrasi: penodongan
  Ilustrasi: penodongan /  Instagram @wurnalisme  /

Polwan yang akrab disapa Ocha itu melanjutkan, barang bukti berupa handphone milik korban langsung dijual oleh pelaku kepada seseorang di daerah Roxi, Jakarta pusat dengan harga Rp450 ribu.

Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata oleh para pelaku sebagaimana rilis yang diterima redaksi.

Baca Juga: Rayakan Hari Jadi Ke-74, Ini yang Dilakukan Polwan Polres Metro Jakarta Barat

"Oleh tersangka NR uang tersebut di gunakan untuk membeli baju (kaos) dan sisanya untuk jajan," bebernya.

Rosana menyebut, tersangka NS dan ABS (DPO) berstatus residivis atau pernah dipenjara di Polsek Tambora pada tahun 2020 dan keluar pada tahun 2021. Mereka merupakan residivis kasus yang sama.

"Setelah keluar penjara itu pelaku telah 3 kali melalukan pencurian itu," pungkasnya.

Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Melalui Aplikasi Signal, Gak Perlu Ribet-ribet Lagi Ke Lokasi

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kaus hitam dan topi yang dipakai pelaku saat beraksi, serta kardus boks handphone.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam terjerat dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus ini pernah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, saat itu korban sedang duduk di depan rumahnya sambil minum kopi sekitar pukul 03.28 WIB. 

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah