Hal ini agar kesejahteraan guru di satuan pendidikan agar lebih terjamin dan juga bisa meningkatkan taraf hidup guru.
“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru.RUU ini mengatur bahwa yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kemdikbud.***
Disclaimer : Artikel ini telah terbit di Berita Solo Raya dengan judul Kabar Baik Guru PAUD hingga SMA, di RUU Sisdiknas tanpa PPG atau Sertifikasi, Pemerintah Jamin Hal Ini...