KABAR BAIK! RUU Sisdiknas, Jamin 1,6 Juta Guru Tanpa Perlu Sertifikasi Atau PPG Langsung Dapat Tunjangan

- 1 September 2022, 11:37 WIB
Melalui RUU Sisdiknas, Kemdikbud memberi jawaban terkait keresahan banyak pihak tentang isu penghapusan TPG atau tunjangan profesi guru
Melalui RUU Sisdiknas, Kemdikbud memberi jawaban terkait keresahan banyak pihak tentang isu penghapusan TPG atau tunjangan profesi guru /instagram.com/@nadiemmakarim

LAMONGAN TODAY - Penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dibuat Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di semua jenjang pendidikan seperti PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA.

Pemerintah juga akan menjamin gaji guru PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Disisi lain, masih banyak guru yang menduga bahwa tunjangan profesi guru akan dihapuskan di RUU Sisdiknas.

Adanya persoalan tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa RUU Sisdiknas dibuat agar guru semua jenjang pendidikan bisa mendapatkan penghasilan yang layak, baik yang telah sertifikasi maupun non sertifikasi.

Baca Juga: SEGERA TAYANG Di Indonesia! One Piece RED, Simak Jadwal Pemutaran dan Harga Tiketnya!

Kemdikbud melalui unggahan resminya di Instagram @Pusmendik, pada Senin, 29 Agustus 2022 lalu, menyampaikan bahwa guru sertifikasi dan non yang telah mendapatkan tunjangan, akan tetap mendapatkan tunjangan sampai pensiun, selama memenuhi persyaratan.

Selain itu, bagi guru yang belum sertifikasi, maka tidak perlu menunggu antrean untuk disertifikasi, sebab Pemerintah akan tetap memberikan tambahan penghasilan.

Pemberian tambahan penghasilan ke guru non sertifikasi ini, diberikan melalui meningkatnya bantuan operasional di satuan pendidikan.

Sehingga guru-guru tidak perlu lagi menunggu antrean sertifikasi atau PPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik, agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: BERITA SOLO RAYA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x