Selain itu, bagi guru yang belum sertifikasi, maka tidak perlu menunggu antrean untuk disertifikasi, sebab Pemerintah akan tetap memberikan tambahan penghasilan.
Pemberian tambahan penghasilan ke guru non sertifikasi ini, diberikan melalui meningkatnya bantuan operasional di satuan pendidikan.
Baca Juga: Seleksi PPG Prajabatan 2022 Gelombang 2, Simak Rincian dan Biayanya di Sini
Sehingga guru-guru tidak perlu lagi menunggu antrean sertifikasi atau PPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik, agar mendapatkan penghasilan yang layak.
Seperti diketahui dari Undang-undang yang tengah berlaku saat ini yaitu UU nomor 14 tahun 2005, guru yang belum sertifikasi, tidak berhak mendapatkan tunjangan.
Sementara melalui RUU Sisdiknas guru yang belum sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan tanpa perlu memiliki sertifikat pendidik.
Kemdikbud menyebutkan bahwa terdapat sebanyak 1,6 juta guru yang belum sertifikasi dan menunggu antrean untuk mengikuti PPG gelombang berikutnya.
Menurut Kemdikbud akan sangat lama, jika guru yang belum sertifikasi harus menunggu antrean sebanyak 1,6 juta guru.
Mengetahui persoalan tersebut, Kemdikbud berupaya agar permasalahan tersebut bisa ditemukan solusinya.
Baca Juga: Bacaan Sholawat Nabi, Sholawat Pendek Nuril Awnar, Amalan Yang Memiliki Banyak Keutamaan