Salah Gunakan BBM Subsidi, Polisi Amankan 11 Pelaku, Sampai Kini Belum Ditemukan Bekingan

- 30 Agustus 2022, 13:23 WIB
Ilustrasi: BBM Subsidi.
Ilustrasi: BBM Subsidi. /

LAMONGAN TODAY - Kepolisian Daerah Maluku Utara mengamankan sebelas orang yang terbukti melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes. Pol. Michael Irwan Thamsil mengatakan dalam penangan enam kasus penyalagunaan BBM subsidi di empat Polres itu terdapat 11 pelaku berhasil diamankan, pada Senin (29/08/2022).

Adapun penyalahgunaan BBM subsidi tersebut tersebar di beberapa wilayah di Maluku Utara yaitu Polres Ternate menangani dua kasus, Halmahera Tengah dua kasus, Halmahera Selatan satu kasus.

Baca Juga: Lirik Lagu Tepung Kanji 2 oleh Happy Asmara, Beraliran Dangdut Full Jawa yang Membius

Selanjutnya kasus tersebut ditangani oleh Polres Tikp dengan satu kasus dan 11 tersangka. Polres Ternate menangani tiga pelaku yaitu NP (27), YW (48) dan AP (31).

Halmahera Tengah menangani dua orang pelaku yaitu MM (28) dan ABL (22), kemudian Halmahera Selatan mengamankan empat tersangka yaitu RS, S, J (46) dan YH (30). Terakhir Polres Kepulauan Sula menangkap dua orang yaitu S dan U.

Kabid Humas Polda Malut menerangkan bahwa dalam penangan kasus penyalagunaan BBM tersebut berhasil ditemukan beberapa barang bukti.

Baca Juga: Jarang Tangkap Bandar Kakap, Polisi Ciduk Penjudi Online di Warung

Yakni, berupa satu mobil tank berisi BBM subsidi berjenis solar sebanyak 12,000 liter ditemukan di area camp Posi-Posi PT BB Kabupaten Halmahera Selatan.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x