Duh, Perwira Polisi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Karawang Polda Jabar Edarkan Narkoba

- 16 Agustus 2022, 15:48 WIB
Ilustrasi: Kasat Resnarkoba Polres Karawang edarkan narkoba.
Ilustrasi: Kasat Resnarkoba Polres Karawang edarkan narkoba. /PMJ News/

LAMONGAN TODAY - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP ENM terkait kasus peredaran narkoba.

Brigjen Pol. Krisno H Siregar, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membenarkan adanya penangkapan perwira Polri tersebut.

"Betul (ada penangkapan)," kata Krisno di konfirmasi, Selasa dikutip ANTARA. 

Baca Juga: Pimpinan Ponpes Cabuli Santri Telah Dilakukan Sejak 2015, Belasan Korban Berjauhan

Ia menjelaskan, AKP ENM ditangkap pada Kamis (11/8) pukul 07.00 WIB, di basemen Taman Sari Mahogani Apartemen Jl Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.

"Tersangka adalah AKP ENM, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Karawang Polda Jabar," kata Krisno.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, plastik klip berisi shabu berat bruto 94 gram.

Baca Juga: Lirik Bagimu Negeri (Padamu Negeri) - Lagu Wajib Nasional Karya Kusbini

Kemudian, plastik klip bening berisi shabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi shabu seberat bruto 0,8 gram, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap shabu dan cangklong, serta uang tunai Rp 27 juta.

"Total berat shabu yang disita 101 gram berat bruto," kata Krisno.

Penangkapan AKP ENM hasil pengembangan dari Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam rentang waktu 30 sampai dengan 31 Juli 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Syukur – Lagu Wajib Nasional, Karya Habib Husein Mutahar

Selama periode tersebut, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dkk.

Mereka yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi kepada tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara AKP ENM.

Baca Juga: 50 Link Twibbon HUT Republik Indonesia ke-77, Keren Untuk 17 Agustus 2022 dan Lengkap Dengan Cara Downloadnya

"Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di tempat kejadian perkara basemen Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan BB tersebut di atas," kata Krisno.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x