Hakim Adili Belasan Terdakwa Pengeroyokan Sesama Anggota PSHT, Keluarga: Proses Hukum Tetap Berjalan

- 5 Agustus 2022, 17:50 WIB
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang /Galamedia

Diberitakan sebelumnya, 14 terdakwa secara bergantian menganiaya korban di halaman SD Beton, Kampung Sewu, Jebres.

Baca Juga: Harga Emas Naik Tajam, Dampak Kerugian Dolar AS yang Melemah

Setelah kejadian itu, petugas Polresta Solo dapat menangkap para pelaku pada Minggu (20/5).

Belasan pelaku, tiga diantaranya merupakan anak di bawah umur dan dua pelaku lainnya merupakan perempuan.

Para pelaku yang diamankan berinisial IFL, AFS, MAA, ZRK, BPM, KFS, AN, ASJ, MDP, YS, dan MI. Sementara untuk tersangka di bawah umur RSD (17) warga Lawaeyan, MRD (17) warga Joyosuran, dan DP (17) warga Sangkrah.

Baca Juga: Polisi Amankan Pengesahan Warga PSHT, 367 Disahkan dan 17 Batal Jadi Anggota

Masing-masing tersangka melakukan tindak kekerasan dengan melakukan pemukulan, tendangan, dan bahkan menyulut rokok ke tangan korban yang dalam istilah mereka "nyangoni".

Kejadian berawal ketika Frido mengunggah video di medsos menggunakan pakaian atribut PSHT. Video itu diunggah pada awal April 2022.

Logo PSHT
Logo PSHT

Lantaran belum disahkan sebagai warga, akhirnya anggota perguruan silat tidak terima dan memperingatkan korban.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Suara Merdeka Solo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah