Hakim Adili Belasan Terdakwa Pengeroyokan Sesama Anggota PSHT, Keluarga: Proses Hukum Tetap Berjalan

- 5 Agustus 2022, 17:50 WIB
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang /Galamedia

LAMONGAN TODAY - Kasus pengeroyokan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Ferdianto Setyawan alias Frido (21) telah bergulir di pengadilan.

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (4/8), belasan terdakwa baik anggota maupun pengurus PSHT meminta maaf kepada korban.

Tak hanya itu, keluarga para terdakwa juga meminta maaf kepada korban maupun keluarganya. Atas permohonan maaf tersebut, Frido memaafkan para terdakwa.

Baca Juga: Doa Khusus Para Petani saat Awal Menanam Padi, Hasil Panen Berkualitas

Meski memaafkan, usai sidang, Frido tak berkomentar kepada media. Justru kakaknya yang bersedia menanggapi.

"Mewakili keluarga, adik saya Frido memaafkan para terdakwa. Namun, proses hukum yang telah berjalan di pengadilan, kami harap tetap berlanjut," terang Reno Andri Suryanto, kakak Frido saat ditemui media, Kamis (4/8).

Namun sebelum sidang dimulai, tim kuasa hukum para terdakwa yakni Zaenal Mustofa didampingi Riandianto dan Eri Setiawan menunjukkan surat perdamaian antara terdakwa dan korban.

Baca Juga: Meriahnya Lamongan Tempo Doeloe Histori RSUD Soegiri Hingga Kolonial

 

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Suara Merdeka Solo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x