PENGUMUMAN! Ada Aturan Baru Untuk Penumpang Kereta Api, Simak Di Sini

- 10 Juli 2022, 22:03 WIB
 Penumpang kereta api./Instagram @kai121
Penumpang kereta api./Instagram @kai121 /

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

Baca Juga: Jember Jadi Kampung Halaman Indul, Istri Adam Suseno Berkurban ke Tempat yang Membutuhkan

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” katanya.

Baca Juga: Amunisi Baru Persela Lamongan Jelang Liga 2 Bergulir, Pemain Berdarah Papua Janji Tampil Maksimal

Lebih lanjut Joni menyampaikan, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Selain itu, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah