PENGUMUMAN! Ada Aturan Baru Untuk Penumpang Kereta Api, Simak Di Sini

- 10 Juli 2022, 22:03 WIB
 Penumpang kereta api./Instagram @kai121
Penumpang kereta api./Instagram @kai121 /

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19

b) Vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

Baca Juga: Jateng Didapuk Sebagai Provinsi yang Termiskin Se-Indonesia, Ganjar Pranowo Terdiam? Cek Fakta

c) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening CIVID-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Tentara China Sudah Berani Lawan TNI Demi Amankan Kelapa Sawit, Tapi Punya Agenda Lain, Cek Fakta

f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah