PENGUMUMAN! Ada Aturan Baru Untuk Penumpang Kereta Api, Simak Di Sini

- 10 Juli 2022, 22:03 WIB
 Penumpang kereta api./Instagram @kai121
Penumpang kereta api./Instagram @kai121 /

LAMONGAN TODAY - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Juli 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat,” kata Joni dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Baca Juga: Fakta Tetsuya Yamagami Pembunuh Shinzo Abe: Sebabkan Kebangkrutan Keluarga

Joni mengimbau calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

KAI sendiri, kata dia, saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.

"Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang," ujarnya.

Baca Juga: Enam Minggu Pemain Persija Digembleng Latihan, Pelatih Macan Kemayoran Pahami Kedalaman Skuad

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x