Sementara Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mendorong AMPHI selain melaporkan ke Kejaksaan, perlu juga menyerahkan barang bukti dugaan BNI memberikan pinjaman dana ke mafia tambang batubara tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Malah bagus lapor KPK juga biar sama-sama diteliti," kata dia.
Menurutnya, kewajiban Kejagung untuk segera melakukan penelitian atas laporan Amphi tersebut.
Baca Juga: Diremehkan Persija dengan Turunkan Tim Muda? Barito Bantai Macan Kemayoran Dua Gol Tanpa Balas
"Kalau ada laporan dari masyarakat, maka jaksa harus segera melakukan penelitian kasus tersebut untuk kemudian menilai apakah terdapat tindak pidana korupsinya atau tidak," kata Akbar.
Sebelumnya Koordinator Amphi Jhones Brayen, kredit tersebut sebagaimana diberitakan oleh banyak media diduga dilakukan tanpa colleteral atau agunan yang tidak seimbang dengan jumlah dana yang disalurkan dan berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
"Melalui surat terbuka ini, kami menuntut dan mendesak Jaksa Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk mengusut tuntas dugaan kasus pinjaman kredit tanpa agunan yang diduga dilakukan oknum BNI ke PT BG di Sumsel, karena kasus ini sudah meresahkan masyarakat dan nasabah," ucap Koordinator Amphi Jhones Brayen di Kejagung pada Senin 13 Juni 2022.
Baca Juga: Kredit Tanpa Agunan BNI Ke Perusahaan Batu Bara Sumsel, OJK Didesak Turun Tangan Investigasi
Adapun poin-poin tuntutan yang diberikan kepada korps Adhyaksa antara lain segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan praktik mafia tambang di Sumatera Selatan yang merugikan para investor.