CEK FAKTA: MenpanRb-Komisi X Edarkan Surat Pengangkatan Hononer Menjadi PNS Tahun 2022, Benarkah?

- 18 Juni 2022, 13:51 WIB
Ilustrasi honorer.
Ilustrasi honorer. /Pikiran Rakyat//

LAMONGAN TODAY - Beredar narasi, Berdasarkan Hasil keputusan Pemerintah Dan Komisi X DPR.

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi,akan Menghapus Status Pegawai Honorer Di Tahun 2023 Mendatang.

Status Pegawai Pegawai Pemerintah hanya diberlakukan Untuk PNS dan PPPK.

Baca Juga: Dibantai Persib 3-1, Polrestabes Undang Bonek dan Bonita Rayakan HUT ke-95 Persebaya

Keputusan ini Sejalan Dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 Yang Diubah dengan Pp Nomor 56 Tahun 2012.Pengangkatan tenaga Honorer Menjadi PNS TANPA TES.

Diprioritaskan Bagi Guru. Tenaga Kesehatan.tenaga Penyuluh di Bidang Pertanian, Serta Tenaga teknis Yang Dibutuhkan Pemerintah.

Rekomen ini tindak Lanjuti Ke BKN Pusat Jakarta. Kepala Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: PERINGATAN! Hujan dan Nagin Kencang Landa Berbagai Wilayah Indonesia, Ini Pesan BMKG

Aidu Tauhid, Se, M.Si. No Wa:0831-8717-9789

Hari/Tanggal : Senin.25-Mei-2022

Waktu. Tempat.

Acara.

Jam 10:00 Wib

: Ruang Rapat Komisi X Ri Senayan Jakarta : Pengangkatan Tenaga Honorer.

Baca Juga: 2 Bobotoh Tewas pada Laga Persib vs Persebaya, Manajemen Pangeran Biru: Kami Menyayangkan

Sehubungan Dengan Penyampaian ini, Kami Harapkan Semua tenaga Honorer yang Memenuhi Persyaratan diangkat Menjadi PNS. atas Perhatiannya Diucapkan Banyak Terima kasih.”

Beredar surat pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) Tahun 2022 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatir Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan nomor surat B/2631/M.PANRI.

Dalam surat tersebut tertulis informasi pengangkatan tenaga honorer ini dilakukan tanpa tes dan diprioritaskan bagi guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, serta tenaga teknis yang dibutuhkan pemerintah.

Baca Juga: Bukan Remehkan Lawan Barito, Pelatih Persija: Itu Laga Unjuk Gigi Pemain Muda Macan Kemayoran

Setelah ditelusuri, surat pengangkatan tenaga honorer yang beredar adalah palsu.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce memastikan bahwa Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut dan mengimbau kepada masyarakat untuk mengabaikannya.

Ia menegaskan semua pengangkatan ASN harus melalui tahapan seleksi.

Baca Juga: Pahlawan Persib Saat Lawan Persebaya, Nick Kuipers: Ini Fantastis, Kota Dapat Dukungan dan Poin Sempurna

Averrouce juga menambahkan perlunya masyarakat memastikan dengan benar penulisan isi surat harus sesuai PUEBI, kepanjangan nama lembaga/menteri yang harus benar, dan kerapian penulisan jika menerima surat yang dikeluarkan instansi pemerintah.

Berdasarkan pada seluruh referensi, surat pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS oleh Kementerian PANRB ialah palsu dan masuk ke dalam kategori konten tiruan.

Informasi palsu. Kementerian PANRB menegaskan surat yang beredar adalah palsu (hoaks).***

Editor: Nugroho

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah