Baca Juga: AHY: Partai Demokrat Jabar Harus Berjuang Keras Kembalikan Kejayaan, Pemilu 2024 Harus Juara
Pasalnya, kata Kusworo, salah seorang pelaku diduga telah menyiapkan senjata tajam untuk menghabisi korban.
Sejauh ini, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***