Ada 8 Tersangka, Pelaku Pengeroyokan Anggota Pesilat Hingga Tewas Diringkus Polisi

- 22 Mei 2022, 21:26 WIB
Ilustrasi pengeroyokan.
Ilustrasi pengeroyokan. /Pixabay/Tumisu

Baca Juga: AHY: Partai Demokrat Jabar Harus Berjuang Keras Kembalikan Kejayaan, Pemilu 2024 Harus Juara

Pasalnya, kata Kusworo, salah seorang pelaku diduga telah menyiapkan senjata tajam untuk menghabisi korban.

Sejauh ini, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah