LAMONGAN TODAY - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung membekuk delapan tersangka yang melakukan pengeroyokan seorang anggota perguruan silat berinisial DS (42) hingga tewas, di Desa Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, Minggu, mengatakan delapan tersangka itu berinisial BW (45), FR (30), AS (24), AP (29, RM (30), AS (28), GG (23), dan WG (53).
"Pengeroyokan itu bermula dari adanya perselisihan antara WG dengan korban DS," kata Kusworo di Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Meski Tampil Pincang, Timnas Sepak Bola Indonesia Sumbang Perunggu di SEA Games 2021
Ia menyatakan sejak Januari 2022 sebenarnya sudah ada perselisihan antara korban dengan tersangka WG, yang kemudian berlanjut.
Pengeroyokan itu terjadi pada 18 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Selain melakukan pengeroyokan, para pelaku itu pun diduga melindas DS menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Jadi Asisten Pelatih, Mantan Pemain Inter Milan Mendarat di Persija Jakarta
Kusworo menjelaskan perselisihan pada Januari 2022 itu, yakni diduga korban melakukan penganiayaan kepada WG.