Lalu WG tidak terima dan berniat membalas dendam kepada korban.
Berdasarkan keterangan para pelaku, korban pada Januari 2022 itu melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan pelaku WG mengalami luka sayatan di bagian punggung dan telinga.
Baca Juga: KABAR BAIK, PSIS Semarang Kantongi Izin Penggunaan Stadion Jatidiri
Setelah itu, WG pun diduga menghasut tujuh pelaku lainnya untuk turut membantu melakukan balas dendam terhadap korban.
Delapan orang tersebut, kata dia, memiliki peran yang berbeda-beda.
Menurut Kusworo, salah seorang tersangka yang berperan memiting leher korban.
Baca Juga: AWAS! Ada 6 Titik Panas di Sumut
Ada pula tersangka yang melakukan penganiayaan hingga penusukan ke arah perut korban.
"Setelah itu korban dinaikkan ke sepeda motor milik salah seorang pelaku kemudian membawa korban menuju wilayah Bandung Barat untuk dihabisi," kata Kusworo.
Polisi hingga kini masih menyelidiki dugaan pelaku yang sebelumnya telah merencanakan aksi pengeroyokan tersebut.