DISEGEL! KPK Geledah Balai Kota Ambon

- 17 Mei 2022, 12:40 WIB
Ilustrasi disegel.
Ilustrasi disegel. /Pikiran rakyat

LAMONGAN TODAY - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan penyegelan ruangan di Balai Kota Ambon, Selasa.

Berdasarkan pantauan, tim penyidik KPK tiba di Balai Kota Ambon pukul 08.00 WIT dan 11.00 WIT dengan menggunakan delapan unit mobil.

Dengan dikawal anggota Brimob, tim penyidik KPK tersebut melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan, yakni ruang Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy.

Baca Juga: UAS Dideportasi Singapura, Kemenkumham Turun Tangan

Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Usai penggeledahan, KPK kemudian menyegel ruang bidang penanaman modal di DPTMSP Kota Ambon.

Hingga berita ini ditulis, tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan dikutip dari Antara. 

Baca Juga: Polda Jatim Sita 5.589 Sak Pupuk Subsidi Ilegal dari 21 Tersangka, Tersebar di Banyuwangi hingga Lamongan

Sebelumnya, KPK menahan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL) setelah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x