KPK Buru Pihak yang Memperkaya Diri di Formula E DKI Jakarta, Ada Siapa Saja?

- 20 November 2021, 19:50 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. /PMJ/Fjr

LAMONGAN TODAY - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menerangkan KPK sedang mencari pihak yang memperkaya diri sendiri maupun korporasi.

Hal itu, yakni berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E di DKI Jakarta.

"Yang jelas Tipikor itu di Pasal 2 ayat 1 itu memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum," ujarnya, di Gedung Juang KPK.

Baca Juga: Kepedulian Khusus Terhadap Bali, Bintang dan Hypebeast Luncurkan 'Collection Eksklusif' Gandeng 8 Desainer

"Memperkaya diri sendiri itu bukan hanya untuk penyelenggara negara, tapi orang lain atau korporasi," sambungnya. 

Nurul Gufron menegaskan, pihaknya masih terus mendalami bukti dan keterangan adanya rasuah dalam ajang Formula E.

Hal itu termasuk tengah menyelisik dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.

Baca Juga: Rumor Kepindahan Hakim Ziyech Terpatahkan, Pelatihan Chelsea Thomas Tuchel Membantah

"Misalnya adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Pasal 3 UU Tipikor, atau pun kalau ada tindak pidana lain sebagaimana diatur Pasal 5, 13, atau 12, ini masih dalam proses telaah," sambungnya.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x