5 Senior yang Hajar Taruna PIP Semarang Dituntut 9 Tahun, Hakim Beri Kesempatan Pembelaan

- 17 Mei 2022, 12:29 WIB
Tersangka kasus penganiayaan taruna PIP Semarang
Tersangka kasus penganiayaan taruna PIP Semarang /Antara/

LAMONGAN TODAY - Lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Jawa Tengah, terdakwa penganiayaan yang menewaskan juniornya, Zidan Muhammad Faza, dituntut 9 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Niam Firdaus, dalam sidang di PN Semarang, Selasa, menyatakan, kelima terdakwa terbukti melanggar dua dakwaan yang bersifat kumulatif, yakni Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Kelima terdakwa tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan.

Baca Juga: Polda Jatim Sita 5.589 Sak Pupuk Subsidi Ilegal dari 21 Tersangka, Tersebar di Banyuwangi hingga Lamongan

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutuskan, menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 9 tahun penjara," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.

Dalam dakwaan pertama, kata dia, penganiayaan yang dilakukan kelima terdakwa menyebabkan kematian terhadap taruna Zidan Muhammad Faza.

 

Sementara pada dakwaan kedua, perbuatan kelima terdakwa menyebabkan 14 taruna juniornya mengalami sakit di bagian perut akibat pukulan dan ataupun tendangan.

Baca Juga: Merapi Alami 34 Kali Gempa Hibrid dalam Sehari Saja, Asap Keluar dari Gunung

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x