Atas pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah gunting, 1 buah obeng, 1 buah double step yang dipergunakan untuk membuka/membongkar brangkas.
Setelah dilakukan penyidikan terhadap pelaku didapat keterangan bahwa uang hasil curian telah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari.
"Uang hasil curian telah dibagi kepada para masing-masing pelaku dan habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Motif nya pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan dari hasil pemeriksaan urine pelaku negatif narkoba.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***