Baca Juga: Lirik Lagu Lovely dari Billie Eilish ft Khalid
Sebab, anggota Banser bermaksud mengamankan jalannya takbir keliling dan melarang menghidupkan petasan.
”Kami serahkan proses ini kepada yang berwajib. Kami mendukung langkah sepenuhnya,” terangnya.
Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq juga menyatakan hal serupa.
”Kami menyayangkan adanya kejadian ini. Proses hukum penanganan kasus ini masih terus berjalan. Polres Grobogan sudah menetapkan dua tersangka.
Dari TNI ada proses hukumnya sendiri, kami serahkan ke Sub Denpom IV/3 Blora. Sedangkan dua tersangka lain kami proses secara hukum,” ujarnya.
Kasus penganiayaan ini melanggar pasal 170 jo 351 KUHPidana tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Luka.
Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ”Untuk dua tersangka AD dan TP sudah kami tahan sejak kemarin (Minggu, Red),” tambah Kasatreskrim AKP Mulyoto.