Emak-emak Penjual Nasi Uduk di Kudus Jawa Tengah Keroyok Anggota Banser, Tidak Bayar? CEK FAKTA

- 20 April 2022, 04:50 WIB
Ilustrasi Ribuan massa Banser.
Ilustrasi Ribuan massa Banser. /Dokumen GP Ansor

Baca Juga: Lirik Lagu Lovely dari Billie Eilish ft Khalid

Sebab, anggota Banser bermaksud mengamankan jalannya takbir keliling dan melarang menghidupkan petasan.

”Kami serahkan proses ini kepada yang berwajib. Kami mendukung langkah sepenuhnya,” terangnya.

Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq juga menyatakan hal serupa.

Baca Juga: Nahdlatul Ulama Gelar Konvensi Capres 2024, Ada Khofifah, Muhaimin, Mahfud MD Hingga Yaqut? CEK FAKTA

”Kami menyayangkan adanya kejadian ini. Proses hukum penanganan kasus ini masih terus berjalan. Polres Grobogan sudah menetapkan dua tersangka.

Dari TNI ada proses hukumnya sendiri, kami serahkan ke Sub Denpom IV/3 Blora. Sedangkan dua tersangka lain kami proses secara hukum,” ujarnya.

Kasus penganiayaan ini melanggar pasal 170 jo 351 KUHPidana tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Luka.

Baca Juga: MA Kabulkan PK Kepengurusan PSHT Kepemimpinan M Taufiq, Moerdjoko Masih Ngotot Dicabut, Ini Kronologinya

Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ”Untuk dua tersangka AD dan TP sudah kami tahan sejak kemarin (Minggu, Red),” tambah Kasatreskrim AKP Mulyoto.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x