- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
2. Pastikan Mengisi Data dengan Benar
Setelah melakukan pengisian data, teliti kembali apakah data yang dimasukkan sudah benar. Pastikan nomor dan email yang Anda gunakan masih aktif, nama dan NIK juga harus sesuai dengan KTP.
3. Pastikan Tidak Ada Keluarga yang Menerima Bantuan Pemerintah
Ini adalah salah satu yang yang sering dilupakan oleh para pendaftar Kartu Prakerja, pastikan tidak ada keluarga Anda dalam 1 Kartu Keluarga yang tidak mendapat bantuan dari pemerintah.
4. Ikuti Seluruh Rangkaian Seleksi Kartu Prakerja
Pastikan kamu telah mengikuti semua rangkaian seleksi Kartu Prakerja mulai dari pendaftaran sampai gabung dalam Gelombang 26.***