Viral Kasus Penjambretan TELEPON SELULER Dikembangan, Polisi Amankan Dua Tersangka, Satu di Bawah Umur

- 7 April 2022, 22:08 WIB
Ilustrasi Jambret.
Ilustrasi Jambret. /PRFM

Reno mengatakan, keduanya baru kali ini beraksi. Mereka nekat menjambret lantaran kepepet akibat kebutuhan ekonomi. HP curian tersebut dijual pelaku dengan nominal Rp 1,1 Juta.

“Menurut pengakuan pelaku baru melakukan satu kali, untuk membayar hutang. HP korban sempat dijual dengan harga Rp 1,1 juta,” jelasnya.

Baca Juga: Pemuda Dogiyai Papua Gugat UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan ke MK, Ini Alasannya?

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa motor Honda Scoopy berwarna merah dan pakaian yang dikenakan pelaku dalam beraksi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Dua pemuda nekat menjambret telepon selular atau Han Phone (HP) milik bocah di Jalan Murni Joglo, Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (29/3/2022).

Baca Juga: Isbat Nikah Pemkab Serang Diganjar Penghargaan, Bakal Jadi Percontohan Nasional, Apa Untungnya?

Aksi ini tergolong nekat lantaran keduanya melakukan aksi tersebut di dalam gang dan pada siang bolong, sekitar pukul 13.00 WIB.

Aksi itu viral, setelah di unggah di sosial media instagram akun @infojoglo.

Dalam video yang berdurasil 1 menit 26 detik itu terekam kedua pemuda dengan menggunakan sepeda motor honda scoopy berwarna merah merampas sebuah hp milik bocah yang tengah bermain hp sendirian.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x