Saat petugas datang ke RS dan menemukan korban MD berada di kamar jenazah sebagaimana rilis yang diterima redaksi.
"Korban mengalami beberapa luka senjata tajam di tubuh. Korban sempat di bawa ke Rumah Sakit namun nyawa korban tidak sempat tertolong," kata niko
Baca Juga: UPDATE BENTROK MAHASISWA, Fasilitas Kampus Rusak Parah dan Perkuliahan Diliburkan
Pihaknya dibawah pimpinan kanit Resmob Iptu Rizky Ari Budianto memeriksa saksi-saksi.
Selain itu, ia mengambil beberapa barang bukti seperti rekaman cctv di sekitar lokasi guna mengejar para pelaku penganiayaan.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi tersebut pihaknya akhirnya berhasil memprofiling pelaku.
Baca Juga: Hujan Batu Akibat Bentrok FST vs FSH Kampus UIN Alauddin Makassar, Tiga Orang Alami Luka-luka
Tidak sampai 24 jam menangkap tiga tersangka sekitar pukul 10.00 wib di kawasan Palmerah Jakarta Barat.
"Ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun hukuman penjara," kata dia.***