LAMONGAN TODAY - Polisi menetapkan empat tersangka kasus konvoi berujung tawuran hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin 8 Agustus 2021 lalu.
Keempatnya yakni DRH alias R (18), MS alias K (18), LNM alias L (16) dan MRS alias K (17).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba dan Kanit Krimum AKP Avrilendy mengatakan dua tersangka masih dibawah umur sehingga dalam pendampingan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga: Mirisnya! Negara Agraris Tapi Buruh Tani Hanya Dapat Sekitar Rp57 Ribu, Upah Riil Malah Anjlok Turun
"Kami amankan empat orang tersanga, dua sudah orang dewasa dan dua orang lainnya masih di bawah umur," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu 18 Agustus 2021.
Ady menjelaskan, kejadian berawal karena saling ejek di media sosial antara dua kelompok tersangka dan korban.
Adapun kedua kelompok ini mempunyai geng bernama kelompok Bedeng dengan kelompok Kamdur (Kampung Duri).
Baca Juga: Apel Pindahkan Isoman ke Isoter, Dandim Lamongan: Kita Langsung Bergerak Jemput Warga
Kedua kelompok tersebut saling ejek di media sosial, sehingga menyebabkan kelompok Bedeng menyatroni kelompok Kamdur, kemudian terjadilah aksi saling serang dengan menggunakan senjata tajam.