Tawuran Berdarah Di Palmerah Jakbar Ditengarai Saling Ejek di Medsos, Satu Korban Kena Bacok Tewas

- 29 Maret 2022, 19:27 WIB
Ilustrasi: pembacokan.
Ilustrasi: pembacokan. /Freepik

Lamongan Today - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga tersangka kasus tawuran yang menyebabkan satu orang tewas di kawasan, Palmerah, Jakarta Barat.

"Tersangka kita amankan beserta barang bukti. Semua kita tangkap di kawasan Palmerah," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Kompol Niko Purba saat dikonfirmasi di Mapolres Jakarta Barat, Selasa, 29 Maret 2022. 

Peristiwa tawuran tersebut bermula dari dua kelompok remaja yang saling ejek di media sosial.

Baca Juga: Akhirnya Juragan 99 dan Pemilik MS Glow Diciduk Bareskrim Polri, Ada Alasan Apa? CEK FAKTA

Aksi saling ejek itu berujung rencana tawuran yang akan digelar di kawasan Palmerah, Selasa (15/3).

Aksi tawuran di Palmerah Jakbar tersebut pun terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam aksi tawuran tersebut, tiga tersangka yang terdiri dari S, AR dan CH menganiaya korban yang berinisial RY.

Baca Juga: CEK FAKTA: Fadli Zon Dijemput Paksa Densus 88 Usai Dikabarkan Dicopot Dari DPR oleh Jokowi

Lanjut Niko menerangkan, Kami menerima laporan tersebut dari pihak keluarga korban yang data ke Piket Reskrim untuk menginformasikan korban MD di rumah sakut akibat bacokan pada saat tawuran

Saat petugas datang ke RS dan menemukan korban MD berada di kamar jenazah sebagaimana rilis yang diterima redaksi.

"Korban mengalami beberapa luka senjata tajam di tubuh. Korban sempat di bawa ke Rumah Sakit namun nyawa korban tidak sempat tertolong," kata niko

Baca Juga: UPDATE BENTROK MAHASISWA, Fasilitas Kampus Rusak Parah dan Perkuliahan Diliburkan

Pihaknya dibawah pimpinan kanit Resmob Iptu Rizky Ari Budianto memeriksa saksi-saksi.

Selain itu, ia mengambil beberapa barang bukti seperti rekaman cctv di sekitar lokasi guna mengejar para pelaku penganiayaan.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi tersebut pihaknya akhirnya berhasil memprofiling pelaku.

Baca Juga: Hujan Batu Akibat Bentrok FST vs FSH Kampus UIN Alauddin Makassar, Tiga Orang Alami Luka-luka

Tidak sampai 24 jam menangkap tiga tersangka sekitar pukul 10.00 wib di kawasan Palmerah Jakarta Barat.

"Ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun hukuman penjara," kata dia.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah