Salsa dibuang ke sungai dengan keadaan tewas, sementara Handi masih hidup.
Di sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta pun mendatangkan tujuh saksi yang lain.
Disclaimer: artikel ini telah tayang dengan judul "Update Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg, Anak Buah: Kolonel Priyanto Tolak Bawa Korban ke Puskesmas."(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)***