Sidang Tabrak Lari Nagreg, Kopda Andreas: Kolonel Priyanto Tolak Bawa Korban ke Puskesmas

- 16 Maret 2022, 16:15 WIB
Sidang tabrak lari Nagreg, Kopda Andreas mengatakan Kolonel Priyanto tolak bawa korban ke puskesmas.
Sidang tabrak lari Nagreg, Kopda Andreas mengatakan Kolonel Priyanto tolak bawa korban ke puskesmas. /Antara/

LAMONGAN TODAY - Anak buah Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto memberikan kesaksian mengenai kejadian tewasnya sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko, sebagai saksi di persidangan mengungkapkan bahwa Kolonel Priyanto menolak sarannya untuk membawa korban ke puskesmas.

Sebagai anak buah, dia mengatakan sudah menyarankan atasannya itu untuk mengantar dua korban ke Puskesmas Limbangan, Garut, Jawa Barat, untuk menerima pertolongan.

Baca Juga: Daftar Tingkat Sabuk Siswa PSHT, Mulai dari Polos hingga Putih, Simak Maknanya

Namun, Kolonel Priyanto menolak dan justru menyuruh anak buahnya tersebut agar diam.

"Saya bilang, mohon izin Bapak, kita bawa ke puskesmas, bawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Terdakwa bilang, sudah diam, ikuti saya," tutur Andreas Dwi Atmoko di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa, 15 Maret 2022.

Dikutip dari Antaranews, hal serupa pun dikatakan juga Kopral Satu (Koptu) Ahmad Sholeh yang ikut diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Praktis dan Mudah, Cara Melihat dan Memblokir Pengguna Ilegal di Wifi Indihome bisa Dilakukan lewat Handphone

Dirinya mengatakan bahwa dirinya dan Andreas Dwi Atmoko sudah menyarankan Kolonel Priyanto agar mengantar dua korban, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), ke puskesmas.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x