Sudah Diupload 4 Tahun Lalu, Video Khalid Basalamah Berujung Pelaporan Sandy Tumiwa ke Bareskrim

- 18 Februari 2022, 21:50 WIB
Ustadz Khalid Basalamah.
Ustadz Khalid Basalamah. /Tangkap layar YouTube Lentera Islam/

LAMONGAN TODAY - Artis Sandy Tumiwa (ST) resmi melaporkan Ustaz Khalid Basalamah (KB) ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang wayang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi, Jumat, menyebutkan laporan tersebut tercatat dengan Nomor Polisi LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022.

“Menjawab pertanyaan rekan-rekan wartawan yang bertanya apa benar ada laporan oleh saudara ST, kami menjawab bahwa Bareskrim Polri telah menerima laporan dari saudara ST Laporan Polisi Nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Jet-jet Tempur Jerman Sampai di Romania di Tengah Krisis Ukraina

Ia menyebutkan laporan tersebut terkait peristiwa tindak pidana ujaran kebencian dan atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Hal itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 156 KUHP.

“Pelapor atas nama ST dan terlapor atas nama KB,” kata Ramadhan dikutip Lamongan Today dari Antara.

Baca Juga: Pilpres 2024 Dibatalkan, Jokowi Kembali Diangkat Jadi Presiden, Cek Faktanya

Menurut dia, usai laporan tersebut diterima, petugas sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) akan melakukan verifikasi terlebih dahulu untuk selanjutnya diteruskan ke direktorat yang akan menangani laporan tersebut.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah