Siber Bareskrim Polri Tangkap MDF di Cianjur dalam Kasus Pelecehan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

- 1 Januari 2021, 22:18 WIB
Siber Bareskrim Tangkap Pembuat Video Parodi Lagu Indonesia Raya. /Pexel
Siber Bareskrim Tangkap Pembuat Video Parodi Lagu Indonesia Raya. /Pexel /

LAMONGAN TODAY – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka MDF (16 tahun) di daerah Cianjur, Jawa Barat, karena melecehkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
 
“Yang bersangkutan berinisial MDF (16), siswa kelas 3 SMP, tadi malam sudah diamankan di rumahnya di daerah Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim,” kata Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri, sebagaimana dikutip Lamongan Today dari Antara, Jumat 1 Januari 2020.
 
Kasus ini berawal mulai tersebarnya sebuah video parodi lagu Indonesia Raya di YouTube yang mencantumkan nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia.
 
Sesudah Polri melakukan kerjasama dengan PDRM Malaysia, PDRM telah menangkap NJ (11 tahun), WNI yang berada di Kota Sabah, Malaysia.
 
“NJ berada di Malaysia, karena mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai TKI, driver di salah satu perkebunan di Sabah, Malaysia,” tutur Argo.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan PDRM, diperoleh keterangan bahwa video itu tidak dibuat oleh NJ, namun oleh temannya yang berinisial MDF yang berada di Cianjur.
 
Video tersebut dibuat sebab terjadi pertengkaran antara NJ dengan MDF sehingga MDF membuat video parodi tersebut dengan mencantumkan nama NJ, nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia.
 
“Keduanya sering berkomunikasi namun terjadi pertengkaran, lalu MDF membuat video parodi instrumental dan lirik video Indonesia Raya dengan nama NJ beserta nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia,” kata Argo.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan MDF, diperoleh keterangan bahwa semenjak usia 8 tahun, MDF telah diberikan ponsel oleh orang tuanya.
“Yang bersangkutan paham cara menggunakan ponsel, membuat akun palsu hingga cara mengelabui petugas agar tidak terdeteksi apabila ada pelanggaran pidana,” kata Argo.
 
Untuk motif tersangka melakukan hal tersebut, MDF akan diproses secara hukum sesuai dengan UU Anak sebab masih di bawah umur.
 
“Untuk MDF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan karena di bawah umur mengguanakan UU anak, jadi nanti berbeda dengan UU dewasa,” kata Argo.
 
Barang bukti yang diamankan dari tersangka MDF diantaranya ponsel pintar beserta kartu SIM, perangkat PC, akte kelahiran dan KK.
 
MDF kini telah berada di Bareskrim Polri dan masih diperiksa. Sementara NJ masih berada di Malaysia.
 
Pasal yang disangkakan kepada MDF yaitu Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 64 A Jo Pasal 70 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.***

 

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x