LAMONGAN TODAY -- Kasus yang menjerat pentolan yang telah dilarang, Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) nampaknya belum usai.
Lagi-lagi, HRS kembali dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan oleh pihak BUMN, yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: PENTING! Ada Info Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Tahun 2021
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021.
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," ujarnya.
Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren tersebut.
Baca Juga: [UPDATE] Penambahan Kasus Covid-19 di Indonesia Sabtu, 23 Januari 2021 Menjadi 977.474
Salah satu di antaranya pihak yang menguasai lahan tersebut adalah, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.