Menistakan Agama Islam, Muhammad Kece Dijebloskan di Sel Bareskrim Polri

- 26 Agustus 2021, 11:34 WIB
Tersangka tindak pidana penistaan agama Muhammad Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Tersangka tindak pidana penistaan agama Muhammad Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri. /ANTARA/Laily Rahmawaty.

LAMONGAN TODAY - Polisi menahan YouTuber Muhammad Kasman alias Muhammad Kece, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri Jakarta Selatan.

"Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan dikutip dari Antara melalui pesan obrolan singkat, Kamis.

Ramadhan mengatakan penyidik saat ini masih memeriksa tersangka untuk mengetahui motifnya menyebarkan konten bermuatan SARA.

Baca Juga: Harga HP Samsung 2 Jutaan, RAM 6 GB, Kamera 48 MP, Baterai Berkapasitas 6.000 mAh

"Motif masih proses di tingkat penyidikan," kata Ramadhan.

Muhammad Kece ditangkap Tim dari Sempidi, Mengwi Badung Kota Bali, dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di tempat persembunyiannya, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (24/8) sekitar pukul 20.00 WITA.

Penangkapan tersebut atas Laporan Polisi LP/B/500/VIII/2021/SPKT Bareskrim.Polri tanggal 21 Agustus 2021.

Baca Juga: DPR Ungkap 21 Juta Siswa Tak Dapat Kuota Internet Gratis, Ini Respon Menohok Kemendikbudristek

Sejak laporan itu diterima, Polri melakukan upaya tindak lanjut, salah satunya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menurunkan (takedown) video unggahan Muhammad Kece yang mengandung ujaran SARA.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x