Baca Juga: Ririe Fairus Mengenai Warganet yang Sebut Dia Putri Marino di Layangan Putus: Kinan yang Asli
Yusuf menegaskan jika sopir truk tronton yang kecelakaan di Balikpapan sampai menewaskan beberapa orang bakal dihukum penjara selama 5 hingga 6 tahun.
"Ancamannya 5-6 tahun penjara," katanya.
Jadi berita jika sopir truk yang kecelakaan di Simpang Muara Rampak, Balikpapan, Kalimantan Timur dihukum mati tidak benar.
Dilansir Lamongan Today dari Portal Bangka Belitung, artikel ini telah tayang dengan judul "Ramai Kabar Sopir Truk Kecelakaan di Balikpapan Dihukum Mati, Benarkah? Begini Faktanya."(Dea Megaputri/Portal Bangka Belitung)***