LAMONGAN TODAY - Tersebar berita di sosial media yang menyebutkan jika sopir truk yang kecelakaan sampai menewaskan beberapa orang di Simpang Muara Rampak, Balikpapan, Kalimantan Timur belakangan ini mendapat hukuman mati.
Usai kecelakaan maut di Balikpapan yang terjadi pada Jumat, 21 Januari 2022 tersebut, sopir truk resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Berita sopir truk kecelakaan maut di Balikpapan yang diduga bakal dihukum mati tersebut pastinya menghebohkan publik.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Kejuaraan BRI Liga 1 Minggu ke-21, Sajikan Persiraja Banda Aceh vs Persela Lamongan
Beberapa netizen simpati saat mendengar kabar jika sopir truk kecelakaan maut di Balikpapan bakal dihukum mati.
Berita simpang siur tersebut seketika dikomentari oleh beberapa netizen yang bersimpati untuk membela sopir truk, Muhammad Ali.
Diketahui jika sopir truk yang kecelakaan di Balikpapan tersebut sekarang berumur 48 tahun.
Baca Juga: 14 Lokasi SIM Keliling Siap Layani Warga, Cek Daftar Lengkap Lokasinya
Banyak yang mengatakan jika Ali adalah seorang ustadz yang juga berprofesi mengajar ngaji di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.