Penjual Air di Tanjung Priok Terancam Penjara usai Aniaya Sopir Truk

- 24 Januari 2022, 23:47 WIB
Ilustrasi penganiayaan. Seorang sopir truk dianiaya pedagang air mineral hingga pingsan.
Ilustrasi penganiayaan. Seorang sopir truk dianiaya pedagang air mineral hingga pingsan. /Pixabay/kalhh

LAMONGAN TODAY - Seorang penjual air mineral berinisial DW (26) terancam pidana dua tahun delapan bulan penjara setelah Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan menjadi tersangka pada kasus penganiayaan sopir truk di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin 24 Januari 2022.

Kepala Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi Sang Ngurah Wiratama mengungkapkan sopir truk menderita lebam di bagian wajah karena dipukul tersangka DW, sebab korban tidak mau membeli dua botol air mineral pada Jumat 21 Januari 2022 kemarin.

"Dia memukul sopir truk sehingga sopir truk tersebut luka-luka. Telah kami visum dan kami amankan (tangkap) tersangka, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dengan kasus pasal 351 KUHP, ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan," ujar Wiratama ketika konferensi pers di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin.

Baca Juga: Jaringan Rakyat Indonesia Nyatakan Dukung Dedi Mulyadi Maju Capres 2024

Wiratama menyebutkan menurut hasil visum, sopir truk dipukul pada bagian wajah sampai sekitar bagian mata menjadi biru lebam, pipi sedikit bengkak. Dan berdasarkan pengakuan saksi, penduduk setempat, ketika dipukul oleh tersangka tersebut pun korban telah kehilangan kesadaran.

"Jadi saat disuruh beli, sopir truk ini tidak mau membeli (dagangan tersangka DW). Dipaksa (tersangka DW) membeli tidak mau, akhirnya sopir truk meninggalkan pelaku. Tiba-tiba pelaku langsung memukul, ke bagian mukanya. Saat dipukul, korban sempat pingsan. Kebetulan ada warga sekitar langsung mengamankan pelaku," kata Wiratama.

Hingga kini, kata Wiratama, penyidik belum mendapatkan indikasi lain dari perbuatan penganiayaan yang diperbuat tersangka terhadap korban, selain sebab dagangannya berupa air mineral tidak mau dibeli oleh sopir truk itu.

Baca Juga: Spoiler Kode Redeem FF 25 Januari 2022, Buruan Klaim, Gratis Infernal, Glacier, Shodaw, Venom, Garena FF

Sopir truk menolak membeli air mineral itu sebab menganggap harganya melebihi rata-rata, yaitu Rp7.500 per botol dari rata-rata harga Rp5.000 per botol.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x