Mengetahui hal itu, banyak yang bersimpati saat mengetahui kabar jika Muhammad Ali bakal dihukum mati.
Sekedar informasi jika sopir truk yang merupakan tersangka kecelakaan di Balikpapan tersebut mempunyai istri dan 3 orang anak.
Baca Juga: X Factor Indonesia 2022: Popularitas Danar Widianto Tertinggi, Inilah Profil 13 Kontestan yang Lolos
Dilansir dari PMJ News, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo telah menjelaskan kabar mengenai Muhammad Ali yang ditetapkan menjadi tersangka dari insiden kecelakaan di Balikpapan tersebut.
"Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," kata Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Menurut penuturan Yusuf, sopir truk itu juga melanggar peraturan yang telah ditetapkan yakni angkutan alat berat tidak boleh melintasi Jalan Simpang Muara Rampak, Balikpapan, Kalimantan pada pukul 06.00-21.00 WIB.
"Memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan, di sana bahwasannya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari mulai pukul 06.00-21.00 WIB," tambahnya.
Sopir truk tronton yang mengakibatkan kecelakaan di Balikpapan itu dikenakan dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Hingga kini, belum ada berita dari pihak kepolisian yang menyebutkan jika Muhammad Ali bakal dijatuhi hukuman mati.